4 Macam Air dalam Fikih: Mana yang Bisa untuk Bersuci?
Air terlihat sederhana. Kita menggunakannya setiap hari untuk minum, mandi, mencuci, hingga berwudhu. Namun dalam pembahasan fikih, ternyata tidak semua air memiliki hukum yang sama ketika digunakan untuk bersuci.
Dalam Kitab Fathul Qarib, karya Syaikh Al-Imam Al-Alim Al-Allamah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim As-Syafi’i, dijelaskan bahwa air yang dapat digunakan untuk bersuci memiliki beberapa jenis dan kemudian dibagi menjadi empat bagian.
Tujuh Air yang Bisa Digunakan untuk Bersuci
Dalam pembahasan awal, Fathul Qarib menjelaskan:
المِيَاهُ الَّتِي يَجُوزُ بِهَا التَّطْهِيرُ سَبْعُ مِيَاهٍ
Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh, yaitu:
- مَاءُ السَّمَاءِ — air hujan
- مَاءُ الْبَحْرِ — air laut
- مَاءُ النَّهْرِ — air sungai
- مَاءُ الْبِئْرِ — air sumur
- مَاءُ الْعَيْنِ — air mata air
- مَاءُ الثَّلْجِ — air salju
- مَاءُ الْبَرَدِ — air hujan es
Kalau dibayangkan dalam kehidupan sehari-hari, kita bisa menemukan contohnya dengan mudah. Air hujan yang turun dari langit, air laut yang berada di pesisir, air sungai yang mengalir, air sumur yang diambil dari dalam tanah, hingga air mata air yang keluar dari sumbernya.
Sementara itu, air yang berasal dari salju atau hujan es dapat digunakan ketika dicairkan dan memenuhi ketentuan air yang dapat digunakan untuk bersuci.
Ketujuh jenis air tersebut pada dasarnya termasuk air yang berasal dari langit atau keluar dari bumi dengan sifat asalnya.
Namun, dalam pembahasan fikih, air kemudian dibagi lagi menjadi empat bagian berdasarkan sifat dan hukumnya.
1. Air Mutlak: Suci dan Menyucikan
Jenis pertama adalah air mutlak, yaitu air yang suci pada zatnya dan dapat digunakan untuk menyucikan yang lain serta tidak makruh digunakan.
Dalam Fathul Qarib disebutkan:
طَاهِرٌ فِي نَفْسِهِ مُطَهِّرٌ لِغَيْرِهِ غَيْرُ مَكْرُوهٍ اسْتِعْمَالُهُ، وَهُوَ الْمَاءُ الْمُطْلَقُ
Sederhananya, air mutlak adalah air yang masih disebut sebagai “air” secara mutlak, tanpa tambahan sifat yang mengubah namanya.
Contohnya?
Misalnya:
- Air hujan yang ditampung dengan bersih.
- Air sumur yang masih dalam keadaan asalnya.
- Air sungai yang masih memenuhi sifat air.
- Air laut.
- Air mata air.
Air-air tersebut dapat digunakan untuk wudhu, mandi wajib, dan bersuci lainnya selama memenuhi ketentuan kesuciannya.
Jadi, ketika kita mengambil air dari sumur lalu menggunakannya untuk berwudhu, itulah salah satu contoh penggunaan air mutlak.
2. Air Musyammas: Suci dan Menyucikan, tetapi Makruh dalam Kondisi Tertentu
Selanjutnya adalah air musyammas, yaitu air yang menjadi panas karena terkena sinar matahari.
Fathul Qarib menjelaskan:
طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ مَكْرُوهٌ اسْتِعْمَالُهُ فِي الْبَدَنِ لَا فِي الثَّوْبِ
Artinya, air tersebut tetap suci dan dapat digunakan untuk bersuci, tetapi makruh digunakan pada badan dalam kondisi tertentu.
Contohnya?
Bayangkan ada air yang diletakkan di dalam wadah berbahan logam, kemudian wadah tersebut terkena panas matahari hingga air di dalamnya menjadi panas.
Dalam pembahasan fikih Syafi’iyah, air dengan kondisi tertentu seperti ini disebut air musyammas.
Namun, pembahasannya memiliki rincian. Tidak berarti setiap air yang terkena sinar matahari otomatis menjadi makruh. Ada kondisi dan ketentuan yang dibahas dalam kitab.
Bahkan, Fathul Qarib menyebutkan pendapat Imam Nawawi bahwa penggunaan air musyammas tidak makruh secara mutlak.
Jadi, jangan langsung menyimpulkan bahwa “air yang terkena matahari pasti tidak boleh digunakan.” Pembahasan fikihnya lebih rinci dari itu.
3. Air Suci tetapi Tidak Menyucikan
Bagian ketiga adalah air yang suci pada zatnya, tetapi tidak dapat digunakan untuk menyucikan yang lain.
Di antaranya adalah air musta’mal, yaitu air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis dengan ketentuan tertentu.
Selain itu, ada pula air yang berubah karena bercampur dengan benda suci hingga perubahan tersebut menyebabkan air tidak lagi disebut sebagai air secara mutlak.
Fathul Qarib menyebutkan:
طَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرٍ وَهُوَ الْمَاءُ الْمُسْتَعْمَلُ وَالْمُتَغَيِّرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ
Contohnya seperti apa?
Misalnya ada air dalam jumlah sedikit yang sudah digunakan untuk bersuci, lalu air bekas tersebut terkumpul kembali. Dalam pembahasan fikih, air seperti ini memiliki pembahasan tersendiri dan disebut air musta’mal.
Contoh lainnya, air yang bercampur dengan benda suci sampai sifat airnya berubah secara signifikan. Misalnya air yang tercampur dengan sesuatu hingga orang tidak lagi menyebutnya sekadar “air”, tetapi sudah memiliki nama lain.
Namun, tidak setiap perubahan membuat air menjadi tidak menyucikan.
Air yang berubah karena hal-hal yang sulit dihindari, seperti tanah, lumut, tempat penyimpanan, atau karena lama tergenang, memiliki rincian hukum tersendiri.
Jadi, kalau air sumur sedikit berubah rasa atau warnanya karena kondisi tanah di sekitarnya, tidak serta-merta berarti air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci.
4. Air Mutanajjis: Air yang Terkena Najis
Bagian terakhir adalah air mutanajjis, yaitu air yang terkena najis.
وَمَاءٌ نَجِسٌ وَهُوَ الَّذِي حَلَّتْ فِيهِ نَجَاسَةٌ
Artinya, air menjadi najis ketika terkena najis dengan ketentuan yang dijelaskan dalam fikih.
Contohnya?
Misalnya terdapat air di dalam sebuah wadah, kemudian najis jatuh atau masuk ke dalam air tersebut.
Di sinilah kita perlu memperhatikan jumlah airnya.
Dalam pembahasan Fathul Qarib, terdapat perincian antara air yang kurang dari dua qullah dan air yang mencapai dua qullah atau lebih.
Air yang kurang dari dua qullah memiliki hukum tersendiri ketika terkena najis. Sementara air yang mencapai dua qullah atau lebih tidak otomatis menjadi najis hanya karena terkena najis, tetapi dilihat apakah terjadi perubahan pada salah satu sifat airnya.
Adapun sifat air yang diperhatikan adalah warna, rasa, dan baunya.
Karena itu, dalam pembahasan air mutanajjis, kita tidak cukup hanya melihat “ada najis yang masuk”, tetapi juga perlu memperhatikan jumlah air dan perubahan yang terjadi.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

