Bandung – Rabu (25/5), PKBM DT telah menerima surat Izin Operasional dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dokumen surat izin tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Administrasi Umum Sekretariat Yayasan Daarut Tauhiid Dewi Susilawati Rahayudi kantor Sekretariat Yayasan Daarut Tauhiid Jalan Gegerkalong Girang Kota Bandung.
Surat izin operasioanal ini merupakan salah satu dokumen penting bagi suatu pelaku usaha yang menunjukan legalitas berdirinya suatu lembaga. Surat Izin Operasional PKBM adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat kota/kabupaten yang menerangkan bahwa lembaga PKBM DT telah memiliki izin beroperasi untuk melakukan aktivitas kegiatan belajar mengajar.
Hal ini juga akan berpengaruh pada semua aktivitas yang dilakukan PKBM DT, baik dari hal penerimaan Dana Bantuan Operasional sampai dengan proses akreditasi. Pengajuan izin ini berdasarkan regulasi pemerintah termasuk Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah, yang mana dalam Perwal tersebut diatur bagaimana suatu pelaku usaha melakukan proses legalitasnya melalui DPMPTSP.
Izin operasioanal ini berlaku seumur hidup namun tetap harus melakukan registrasi setiap tahunnya untuk menunjukan eksistensi aktivitas yang dilakukan oleh suatu Lembaga yang memperoleh izin operasional.
Seperti yang disampaikan Ahmad Syaikhoni Staf PKBM DT, lamanya Proses Perizinan PKBM DT dilakukan selama 3 bulan dengan dilakukan beberapa tahapan dari mulai migrasi OSS RBA, pendaftaran akun DPMPTSP, penyiapan dokumen persyaratan hingga terbitnya surat izin.
“Persiapan Kelengkapan dokumen persyaratan sebetulnya dilakukan dari tahun 2021, namun karena menunggu regulasi terbaru dari pemerintah maka penyiapan dokumen persyaratan izin yang terbaru dilakukan dari bulan Maret hingga Mei 2022, di dalamnya sudah termasuk proses Visitasi oleh Dinas terkait sampai keluarnya Dokumen izin Operasional”, ujar Ahmad.
Harapannya Dengan terbitnya surat izin operasional tersebut, akan lebih memantapkan Langkah PKBM DT untuk melakukan segala aktivitas sesuai program yang telah di legalkan oleh DPMPTSP, yaitu Program Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Program Kursus dan Pelatihan. (A.Syaikhoni)