Bandung – Membahas mengenai thalaq masih menjadi hal yang tabu bagi banyak orang, khususnya bagi mereka yang mempersiapkan pernikahan. Padahal thalaq sendiri merupakan bagian dari ilmu syariat yang perlu dipahami khususnya bagi pasangan suami istri, agar terhindar dari kesalahan dalam menjatuhkan thalaq atau dalam menerima thalaq itu sendiri.
Thalaq yaitu melepas ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Thalaq adalah solusi terakhir ibarat amputasi bagi tubuh yang telah membusuk. Istri tidak dapat menjatuhkan thalaq namun bisa mengajukan gugatan yang disebut khulu’. Dalam Khulu’ istri harus mengembalikan mahar minimal separuhnya.
Dalam Kajian ‘Ngopi’ (Ngobrol Perkara Ikhtiar) yang diselenggarakan oleh Masjid DT Jakarta bersama Ustadzah Erika Suryani Dewi Lc. kali ini, menjelaskan pengetahuan seputar thalaq. Mulai dari pengertian, sebab-sebab juga tentang istilah-istilah dalam thalaq.
Diantaranya ialah Fasakh yakni membatalkan pernikahan, ternyata pernah terjadi di jaman Rasulullah juga. Adapula Li’an yaitu suami menuduh istri berzina menghasilkan hukum thalaq yang bersifat abadi tidak bisa rujuk kembali tentu dengan terpenuhinya syarat sesuai syariat.
Begitu pula tentang ‘Iddah yang artinya menghitung. Hikmah adanya masa ‘Iddah yaitu untuk mengetahui bersihnya rahim istri, memiliki kesempatan suami untuk merujuk istrinya kembali, dan juga memberikan waktu untuk mengkaji masalah dan berpikir panjang.
Untuk menyatakan thalaq harus ada alasan yang syar’i. Jika menyatakan thalaq tanpa alasan yang syar’i tentu ada ancamannya tesendiri. Hal ini berlaku baik untuk suami maupun istri. Karenanya dalam sebuah pernikahan janganlah hanya mengedepankan hak. Jika masing-masing suami dan istri mengedepannya kewajibannya insya Allah perceraian itu dapat terhindari.
Kajian ‘Ngopi’ merupakan salah satu bentuk pembinaan rutin bagi alumni program Dauroh Sehati. Dalam komunitas Forum Sehati, para peserta diberikan pembinaan keilmuan seputar pernikahan sebagai bekal mempersiapkan diri menjemput jodoh terbaik. Dalam komunitas tesebut para anggota didampingi oleh fasilitator yang menjadi sarana proses ta’aruf juga konsultan pernikahan.
Insya Allah di bulan Agustus 2022, Dauroh Pranikah Sehati kembali diadakan. Kali ini dengan format yang berbeda. Selain kegiatan pembelajaran keilmuan, peserta juga diajak mabit di masjid dengan pembiasaan ibadah dan kegiatan kebersamaan lainnya. (iyiz)