Jakarta – Sabtu (11/12/2021), DKM DT Jakarta kembali menggelar kajian muslimah. Kali ini kajian bersama Ustadzah Sinta Santi membahas tema terkait Hutang. Seringkali hutang dipandang sepele dan dilupakan, apalagi jika jumlahnya dianggap kecil. Padahal besar atau kecil nilainya, hutang tetaplah hutang yang wajib dibayar. Bab hutang piutang menjadi hal yang sangat penting diangkat dalam fiqh muamalah selain bab riba. Orang yang wafat dan masih memiliki hutang, ruhnya mengambang antara langit dan bumi.
Salah satu dalil dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 245
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ
Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.
Ayat tersebut menjelaskan tentang hutang piutang. Bahwa orang yang memberikan hutang melakukan akad dengan Allah. Karenanya jika yang berhutang kesulitan membayar maka seharusnya yang memberikan hutang ridho untuk tidak menagihnya. Dengan begitu insya Allah dia akan mendapatkan balasan yang berlipat. Dengan catatan berhutang dilakukan untuk kebutuhan penting, karena tidak dipungkiri kondisi saat ini banyak yang berhutang untuk kebutuhan tersier dan hutang menjadi kebiasaan.
Dalam penjelasan selanjutnya, diterangkan lebih rinci mengenai hutang piutang. Mulai dari pengertian hutang sendiri, etika-etika dalam berhutang dan jenis hutang yang diperbolehkan. Tidak jarang hutang piutang bisa terjerumus dalam riba dengan perjanjian yang salah.
Dimulai sejak bulan November 2021 lalu, kajian muslimah kembali dilaksanakan langsung di Masjid Daarut Tauhiid Jakarta setiap hari Sabtu. Dengan beragam tema dan dari para pemateri yang berbeda setiap pekannya, kajian muslimah ini diharapkan dapat menjadi sarana meningkatkan ruhiyah dengan berilmu bagi para muslimah. Bagi para jamaah yang berhalangan hadir langsung, kajian muslimah ini juga bisa disimak secara daring melalui channel youtube masjiddtjakarta. (Iyiz)