Usulan BPIH Haji 1448 H/2027 Meningkat, KBIHU Daarut Tauhiid: Masyarakat Perlu Memahami Perbedaan BPIH dan Bipih
Bandung – Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI sebagai bagian dari pembahasan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.
Apabila dibandingkan dengan BPIH tahun sebelumnya yang sebesar Rp87.409.365,45, terdapat kenaikan sekitar Rp19,93 juta. Penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh berbagai komponen biaya, di antaranya perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, pelayanan kesehatan, serta kebutuhan operasional lainnya selama penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan sejumlah peningkatan layanan bagi jemaah, seperti penguatan manasik kesehatan, penyediaan makanan siap saji (Ready to Eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Tanah Suci, distribusi akomodasi di Madinah, hingga pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.
Menanggapi berkembangnya informasi mengenai kenaikan biaya haji, KBIHU Daarut Tauhiid mengimbau masyarakat agar tidak keliru memahami besaran angka yang beredar.
Ketua KBIHU Daarut Tauhiid menjelaskan bahwa angka Rp107,34 juta merupakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yaitu total biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan ibadah haji bagi satu orang jemaah. Angka tersebut berbeda dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi bagian biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
“Sementara sebagian biaya lainnya berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karena itu, masyarakat tidak perlu langsung beranggapan bahwa setiap jemaah harus membayar sebesar Rp107 juta,” jelasnya.
Dalam skema yang diusulkan pemerintah, komposisi pembiayaan haji direncanakan berasal dari sekitar 40 persen Bipih yang dibayarkan jemaah dan 60 persen nilai manfaat dana haji. Dengan demikian, kenaikan usulan BPIH tidak secara otomatis berarti biaya yang dibayarkan oleh jemaah akan naik sebesar nilai tersebut.
KBIHU Daarut Tauhiid juga mengingatkan bahwa besaran Bipih hingga saat ini belum ditetapkan secara resmi. Nilai tersebut masih akan dibahas bersama antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan melalui keputusan resmi.
Masyarakat diimbau untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji dari sumber yang terpercaya agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum lengkap maupun belum diputuskan secara resmi.
Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai pendaftaran haji, proses memperoleh nomor porsi, hingga persiapan manasik, KBIHU Daarut Tauhiid siap memberikan pendampingan serta informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber:
- Rapat kerja pembahasan penyelenggaraan ibadah haji bersama Komisi VIII DPR RI.
- Kementerian Agama Republik Indonesia (menunggu keputusan resmi penetapan BPIH dan Bipih Tahun 1448 H/2027 M).

