Share

Bagaimana Aturan Berpakaian Seorang Muslim Sesuai dengan Ketentuan Syari’at?

Di zaman sekarang, penampilan sering kali menjadi bagian yang diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai model pakaian dan aksesori hadir dengan beragam bahan dan desain. Namun, di tengah perkembangan tersebut, ada satu hal yang terkadang luput dari perhatian: apakah pakaian dan perhiasan yang kita gunakan sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam?

Sebagian orang mungkin menganggap bahan pakaian atau jenis perhiasan hanyalah persoalan gaya. Padahal, dalam Islam, ada aturan yang perlu diperhatikan, termasuk hukum memakai sutra dan emas bagi laki-laki.

Hal ini bukan sekadar persoalan kebiasaan berpakaian, melainkan bagian dari ketaatan seorang Muslim terhadap ketentuan Allah dan Rasul-Nya.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 26:

يَـٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ

“Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik.” (QS. Al-A’raf: 26).

Ayat ini mengingatkan bahwa pakaian bukan hanya berfungsi sebagai penutup tubuh dan perhiasan, tetapi juga berkaitan dengan ketakwaan seorang hamba kepada Allah.

1. Laki-Laki Perlu Memperhatikan Bahan Pakaian dan Perhiasannya

Dalam pembahasan fikih, laki-laki diharamkan memakai pakaian berbahan sutra murni dan perhiasan emas dalam keadaan normal.

Ketentuan ini berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:

عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ

Dari Abu Musa Al-Asy’ari, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Memakai sutra dan emas diharamkan bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi perempuan mereka.”

(HR. Tirmidzi No. 1720, hadis hasan sahih).

Sayangnya, hal seperti ini bisa saja luput dari perhatian. Ketika memilih pakaian, seseorang mungkin lebih mengutamakan model, kenyamanan, atau merek tanpa memeriksa bahan yang digunakan.

Padahal, tidak semua yang bagus dipandang mata otomatis boleh digunakan menurut syariat. Seorang Muslim perlu membiasakan diri untuk tidak hanya bertanya apakah suatu barang bagus dan nyaman, tetapi juga apakah penggunaannya dibenarkan dalam Islam.

Jangan sampai sesuatu yang dianggap biasa dalam pergaulan justru membuat kita mengabaikan aturan agama.

2. Sedikit Emas, Apakah Tetap Dilarang?

Dalam ketentuan yang dibahas, penggunaan emas sebagai perhiasan bagi laki-laki tetap dilarang, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.

Rasulullah ﷺ pernah melihat seorang laki-laki mengenakan cincin emas. Beliau kemudian melepaskan cincin tersebut dan bersabda:

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ

“Salah seorang dari kalian mengambil bara api, kemudian meletakkannya di tangannya.”

(HR. Muslim No. 2090).

Hadis ini menunjukkan tegasnya larangan memakai cincin emas bagi laki-laki.

Di tengah kebiasaan menggunakan berbagai aksesori, laki-laki Muslim perlu lebih teliti dalam memilih perhiasan. Jangan hanya mengikuti tren atau menganggapnya sebagai pelengkap penampilan tanpa mengetahui hukumnya.

Sebab, memahami hukum sebelum melakukan sesuatu merupakan bagian dari sikap berhati-hati dalam menjalankan agama.

3. Bagaimana Jika Ada Kebutuhan Khusus?

Islam memberikan keringanan dalam kondisi tertentu. Laki-laki diperbolehkan menggunakan sutra apabila terdapat kebutuhan khusus yang dibenarkan dalam syariat.

Hal ini sebagaimana hadis dari Anas bin Malik RA:

رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِلزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا

“Rasulullah ﷺ memberikan keringanan kepada Zubair bin Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai sutra karena penyakit kulit (rasa gatal) yang mereka alami.”

(HR. Muslim No. 2076).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa terdapat kondisi tertentu yang membolehkan laki-laki memakai sutra sebagai bentuk keringanan.

Artinya, larangan tersebut bukan berarti mengabaikan kondisi yang benar-benar membutuhkan keringanan. Namun, keringanan juga tidak semestinya dijadikan alasan untuk menggunakan sutra secara bebas tanpa kebutuhan yang dibenarkan.

Mengikuti perkembangan zaman bukanlah sesuatu yang harus dihindari. Namun, sebagai seorang Muslim, kita tetap perlu memiliki batasan dalam mengikuti tren.

Jangan sampai karena sesuatu sudah umum dipakai, kita menganggapnya otomatis diperbolehkan. Jangan pula karena orang lain melakukannya, kita merasa tidak perlu lagi mencari tahu hukumnya.

X